Kehadiran Pengadilan Internasional permanen merupakan realisasi dari upaya masyarakat internasional untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dari kejahatan-kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan. Pengadilan yang didirikan berdasarkan Statuta Roma tersebut telah diratifikasi oleh 123 negara. Indonesia tidak termasuk negara yang meratifikasi statuta roma tersebut yang... https://jalyttlers.shop/product-category/baster/
Urgensi Ratifikasi Statuta Roma Bagi Indonesia
Internet 2 hours 4 minutes ago tystvazrv53jWeb Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings